News Manokwari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol sebagai langkah tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh peredaran minuman beralkohol di wilayah Manokwari berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Pengawasan Diperketat Sesuai Perda Baru
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mengawasi aktivitas distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan sejak diterbitkannya Perda 5/2025 yang menjadi dasar hukum pengaturan peredaran alkohol di daerah.
“Pemkab Manokwari berkomitmen penuh menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pengawasan diperketat agar distribusi minuman beralkohol tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam jalur legal,” ujar Yan Ayomi di Manokwari, Selasa.
Ia menegaskan bahwa setiap distributor wajib memenuhi persyaratan perizinan serta mengikuti mekanisme penyaluran yang telah diatur pemerintah daerah.
Tunjuk Distributor Resmi untuk Kendalikan Peredaran
Sebagai bagian dari upaya pengendalian, Pemkab Manokwari telah menerbitkan rekomendasi resmi kepada salah satu perusahaan distribusi. Yan Ayomi menyampaikan bahwa pemerintah telah menunjuk PT Bintang Timur Timika sebagai distributor yang sah untuk menyalurkan minuman beralkohol ke wilayah Manokwari.
Baca Juga : Markus Mansnembra: Pemekaran Papua Utara masuk Prolegnas
“Rekomendasi untuk PT Bintang Timur Timika diterbitkan agar distribusi di Manokwari memiliki satu pintu yang jelas, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Penunjukan distributor resmi dinilai dapat memudahkan proses pengawasan, mencegah masuknya produk ilegal, serta menekan potensi penyalahgunaan.
Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Pemkab Manokwari juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Satpol PP. Pengawasan dilakukan melalui razia berkala, pemantauan izin usaha, hingga penertiban pedagang yang melanggar ketentuan. Pemerintah mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti mendistribusikan minuman beralkohol tanpa izin.
Selain itu, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar turut mendukung langkah tersebut dengan melaporkan jika menemukan penjualan tanpa izin atau aktivitas distribusi yang mencurigakan.
Komitmen Menjaga Ketertiban dan Kesehatan Publik
Yan Ayomi menambahkan bahwa regulasi distribusi alkohol bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga perlindungan masyarakat. Pengendalian peredaran diharapkan mampu meminimalkan risiko gangguan ketertiban umum serta dampak kesehatan akibat konsumsi berlebihan.
“Pengawasan ini untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat Manokwari. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap peredaran alkohol berlangsung sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya pengawasan ketat dan penunjukan distributor resmi. Pemkab Manokwari berharap peredaran minuman beralkohol ke depan menjadi lebih tertib, transparan, dan terkontrol.








